Cari Blog Ini

Jumat, 18 Maret 2011

Syariah dan Aqidah

Syari’ah adalah peraturan-peraturan yang diciptakan Allah atau yang diciptakan pokok-pokoknya supaya manusia berpegang kepadanya didalam berhubungan dengan tuhan, dengan saudaranya sesama muslim, dengan saudaranya sesama manusia beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupannya. Istilah syariah dalam konteks kajian hukum Islam lebih menggambarkan kumpulan norma-norma hukum yang merupakan hasil dari proses “tasyri”. Mahmud Shaltout memberikan pengertian dengan jelas, mengartikan bahwa syariah ituadalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah atau hasil pemahaman atas dasar ketentuan tersebut. Untuk dijadikan pegangan oleh immat manusia baik dalam hibungan nya dengan Tuhan, dengna alam, maupun dalam menata kehidupan ini.

Aqidah berasal dari bahasa Arab yaitu "aqada” yang berarti ikatan atau simpulan. Dari ikatan atau simpulan yang bermakna ini maka lahirlah akidah iaitu ikatan atau simpulan khusus dalam kepercayaan. Sementara dari segi istilah, akidah bermaksud kepercayaan yang terikat erat dan tersimpul kuat dalam jiwa seseorang sehingga tidak mungkin tercerai atau terurai. Akidah menurut istilah ialah kepercayaan atau keimanan kepada hakikat-hakikat atau nilai-nilai yang mutlak, yang tetap dan kekal, yang pasti dan hakiki, yang kudus dan suci seperti yang diwajibkan oleh “syara" yaitu beriman kepada Allah SWT, rukun-rukun iman, rukun-rukun Islam dan perkara-perkara ghaibiyyat.

aspek aqidah tidak termasuk dalam pembahasan kajian syariah karena merupakan landasan bagi tumbuh dan berkembangnya syari’ah. Sedangkan Syari’ah merupakan suatu yang tumbuh di atas aqidah itu. Pengertian yang dikemukakan Shaltout ini relatif lebih akomodatif , karena dapat mewakili dua jenis syari’ah yaitu ketentuan-ketentuan yang diturunkan serta dikeluarkan oleh Allah dan rasulnya. Hubungan antara aqidah dan syari’at sangat erat sekali hingga tidak terpisah satu sama lain, dengan syarat bahwa kepercayaan itu pokok yang mendorong kepada terwujudnya syaria’t, sedangkan syari’at merupakan pelaksanaan, sebagai tanda terpengaruhnya hati dengan kepercayaan. Dan hubungan ini adalah sebagai jalan keselamatan dan kebahagiaan, karena hal itu telah dijanjikan oleh Allah kepada hamba-hambanya yang beriman. Oleh karena itu, barang siapa yang beriman dengan kepercayaan dan menyia-nyiakan syari’at atau mengerjakan syari’at dengan mengosongkan kepercayaan, bukanlah dia merupakan muslim di sisi Allah dan tidaklah dia melalui jalan keselamatan menurut hukum Islam. Islam itu bukan semata-mata kepercayaan saja dan bukanlah tugasnya hanya mengatur hubungan di antara manusia dengan Tuhannya belaka akan tetapi dia adalah kepercayaan dan peraturan segi-segi kebaikan di dalam kehidupan.

Contoh dalam kehidupan sehari-hari yaitu dalam lingkungan masyarakat, seseorang yang mempunyai aqidah yang sangat kuat tetapi berbanding terbalik dengan syari’atnya yang lemah. Ia beriman dan mengakui adanya Allah sebagai Tuhannya, tetapi dia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban agama yang di tentukan oleh Allah. Dia tidak menunaikan kewajiban-kewajiban agama, yaitu tidak pernah sholat ataupun menjalankan puasa. Memang dia seorang muslim, namun Islamnya tidak sempurna karena hanya merupakan pengakuan saja tanpa ada bukti. Contoh lain, seseorang beriman kepada Rasul-rasul Allah. Rasulullah punya aqidah dalam mengimani Rasul-rasul Allah saja, tidak menjalankan syari’at yang di contohkan beliau kepada umatnya. Ini merupakan cerminan seorang muslim yang kurang sempurna. Bahkan ada juga orang yang tidak menjalankan aqidah maupun syari’ah. Namun ada pula orang yang menjalankan aqidah maupun syariah dengan seimbang. Memang seorang muslim harus mempunyai aqidah maupun syari’atnya yang seimbang atau kedua-duanya kuat dalam kehidupannya. Keduanya adalah pokok agama Islam, aqidah sebagai landasan dan syaria’t sebagai cabang-cabangnya.hal ini berimplikasi bahwa syari’at tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada aqidah Begitu pula sebaliknya. Karena keduanya adalah keniscayaan, yang artinya antara aqidah dan syari’at tidak bisa berdiri sendiri-sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar