Cari Blog Ini

Minggu, 18 Maret 2012

Kemukjizatan Al Quran dalam perspektif kemoderenan atau keberagamaan moderen.


Kemukjizatan Al Quran dalam perspektif kemoderenan atau keberagamaan moderen.
Pengertian Mukjizat
Kata “Mukjizat” menurut Quraish Shihab berasal dari bahasa Arabأعجز yang berarti “melemahkan atau menjadikan tidak mampu”, sedangkan ة“” ta’ marbutah pada kata معجزة menunjukkan makna mubalaghoh (superlative)[1].
Menurut kamus besar Purwo Darminto adalah “kejadian ajaib/luar bisaa yang sukar dijangkau oleh kemampuan manusia”[2]. Sedangkan menurut pakar agama Islam adalah “suatu hal atau peristiwa luar bisaa yang terjadi melalui seorang yang disebut Nabi, sebagai bukti kenabiannya yang di tantangkan pada yang meragukan, untuk melakukan atau mendatangkan hal serupa, namun mereka tidak mampu melayani tantangan tersebut”.[3] Manna’ Khalil Al-Qattan menjelaskan bahwa pengertian “Kelemahan” secara umum ialah ketidakmampuan mengerjakan sesuatu, sehingga nampaklah kemampuan dari “mu’jis”(sesuatu yang melemahkan). Dan kata I’jas dalam konteks ini adalah menampakkan kebenaran Nabi dalam pengakuannya sebagai seorang Rasul dengan menampakkan kelemahan orang Arab beserta generasi-generasi setelahnya untuk menghadapi mu’jizatnya yang abadi( Al-Qur`an).[4]
Dari definisi tersebut di atas dapat diturunkan beberapa pengertian diantaranya:
Pertama; kejadian luar bisaa yang “sukar” dijangkau oleh kemampuan manusia, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana ke-luar bisaaan mukjizat? Dan kata “sukar” pada definissi diatas menimbulkan probability tentang adanya kemungkinan bahwa manusia akan bisa sampai pada maqom sukar tersebut, bila demikian masihkah disebut mu’jizat?.
Dalam bukunya yang berjudul “Mukjizat Al-Qur`an” Quraish Shihab menjelaskan bahwa kejadian luar bisaa yang dimaksud adalah sesuatu yang berada diluar jangkauan sebab dan akibat yang terdapat secara umum pada hukum-hukum alam (sunatullah) yang diketahui oleh manusia[5]. Namun demikian penulis lebih berpendapat bahwa semua keajaiban yang terjadi di alam termasuk mukjizat semuanya adalah rasional artinya bahwa sebenarnya akal mampu menerima kebenaran logis terhadap mukjizat. Hal ini didasarkan pada beberapa ayat dalam Al-Qur`an yang menjelaskan tentang peristiwa-peristiwa yang gaib termasuk konsekuensi dari pahala dan dosa yang akan diterima oleh manusia besuk di hari pembalasan tetapi kenyataannya banyak manusia tidak percaya, tepatnya dalam QS: Yunus: 39[6].
Dalam pengertian lain bahwa pengetahuan manusia tentang hukum sebab-akibat yang terdapat di alam hanyalah sebagian kecil dari hukum-hukum sebab akibat yang ada dalam pengetahuan Tuhan. Sebagai contoh adalah untuk mendapatkan hasil angka 7 bisa melalui 4+3 = 7 (hukum alam yang dapat diketahui manusia), sedangkang masih banyak sebab-akibat dari hasil angka 7 yang tidak dapat diketahui manusia karena keterbatasan pengindraan. Misalnya 3+3+1=7, (2×2)+3=7, 10-3=7, 100-99+(2×2)+2=7 dst, yang semua sebab-akibat tersebut ditunjukkan oleh Tuhan maka manusia akan mampu memahaminya. Oleh karena itu termasuk kata “sukar” di atas kurang tepat. Karena yakin bahwa manusia dibatasi oleh hukum-hukum alam yang melekat pada dirinya. Tetapi seandainya Allah memberikan penjelasan maka akal akan mampu menerima kebenaran tersebut, namun kenyataannya Allah tak memberikan penjelasan karena ada tujuan-tujuan tertentu yang tak mudah kita pahami.
kedua; melemahkan. Istilah ini juga menggoda pada kita untuk mengkaji ulang. Diantara pendapat datang kaum Sirfah. Abu Ishaq Ibrahim An-Nizam dan pengikutnya dari kaum syi’ah seperti al-Murtadha mengatakan bahwa kemukjizatan Al-Qur`an adalah dengan cara shirfah (pemalingan). Artinya bahwa Allah memalingkan orang-orang Arab untuk menantang Qur’an, padahal sebenarnya mereka mampu, maka pemalingan inilah yang luar bisaa yang selanjutnya pendapat ini di habisi oleh Qadi Abu bakar al-Baqalani ia berkata: “kalau yang luar bisaa itu adalah shirfah maka kalam Allah bukan mukjizat melainkan Shirfah itu sendiri yang mukjizat” dengan berlandasan pada QS. Al-Isra’:88. [7]
Berbeda dengan pendapat kaum sirfah, penulis lebih memandang melalui kaca mata dilalah siyaqiyah, bahwa makna “melemahkan-dilemahkan ” cenderung mengarah pada konteks menang dan kalah. Hal inilah yang menurut penulis kurang etis.
Dan ternyata kata melemahkan معجزة) يعجز–(أعجز tidak terdapat dalam Al-Qur`an. kalimat yang digunakan adalah أيت (tanda-tanda) dan بينات (penjelasan) yang dari kedua kata tersebut menurut Prof. DR. H. Said Aqil Munawar, MA. mempunyai dua pengertian pertama; pengkabaran Ilahi (QS.3:118, 252/QS.6:4/ QS10:7dan QS.2:159/ QS 3:86/ QS 10:150). Kedua; tanda-bukti yang termasuk digolongkan mukjizat (QS.3:49/ QS.7:126/ QS.40:78/ QS.27:13 dan QS.7:105/ QS.16:44/ QS.20:72)[8]. yang menurut penulis sebenarnya jauh dari makna melemahkan atau bahkan mengalahkan.
ketiga; dibawa oleh seorang nabi. Seandainya peristiwa luar bisaa tersebut terjadi bukan pada nabi meskipun secara fungsi ada kesamaan dengan mukjizat, bisakah disebut mukjizat?. Dalam buku yang sama Quraish Shihab menjelaskan, selain yang membawa nabi kejadian luar bisaa tersebut bukan dinamakan mukjizat. Beliau menambahkan kalau terjadi pada seseorang yang kelak akan menjadi nabi maka disebut Irhash, adakalanya terjadi pada hamba Allah yang taat yang disebut karomah, dan apabila terjadi pada hamba yang durhaka disebut Istidroj (rangsangan untuk lebih durhaka) atau Ihanah (penghinaan)[9]. Semua peristiwa tersebut adalah merupakan tanda-tanda dan bukti atas kebesaran Allah agar siapapun yang menyaksikannya baik melalui akal maupun hatinya dapat beriman kepada Allah.
keempat; sebagai bukti kerasulan. Kata “bukti” menyangkut percaya dan tidak percaya, seandainya seseorang telah percaya pada rasul bahwa Ia adalah utusan Allah, adakah masih disebut mukjizat?.
Dari definisi mukkjizat, makna “bukti atau tanda” inilah yang paling utama bukan lemah dan melemahkan karena tujuan risalah (kerasulan) adalah agar seseorang mampu memahami dan meyakini bahwa risalah tersebut benar-benar dari Zat yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT. Adapaun bagi mereka yang sudah percaya terhadap kerasulan Nabi beserta apa yang disampaikannya yang berupa wahyu dari Tuhan maka peristiwa luar bisaa tersebut tetap disebut mukjizat. Sebab dimensi lain makna mukjizat(ketidak mampuan akal) tetap berlaku pada orang yang sudah percaya tersebut. Oleh karena itu fungsinya disamping sebagai “bukti” juga merupakan penjelasan dan pemantapan terhadap keyakinan seseorang.
kelima; mengandung tantangan. Memang kebanyakan ulama diantara misalnya Syahrur juga melihat QS. Al-Isra’: 88 mengandung tantangan dan tantangan tersebut berakhir pada kelemahan mu’jas[10], namun hemat penulis bahwa sebenarnya Allah tidak hendak menantang orang-orang kafir. Bagaimana bisa Tuhan menantang mahluknya jelas inpossible, karena maksud dan tujuannya bukan untuk menantang. Dalam ilmu dilaliyah, conten analisis perlu meneropong gaya penuturan Autor, misalnya kalimat ” ayo kalau berani !” ( kondisi marah) mempunyai makna tantangan, sedangkan ” ayo kalau berani ” (kodisi tersenyum) bermakana menguji.
Berdsarkan sifatnya, mukjizat (Al-Qur`an) yang diberikan kepada nabi Muhammad SAW. sangatlah berbeda dengan mukjizat-mukjizat yang diberikan kepada nabi-nabi terdahulu. Jika para nabi sebelumnya bersifat Hissiy-Matrial sedangkan Al-Qur`an bersifat maknawy / immateri. Perbedaan tersebut bertolak pada dua hal mendasar yaitu pertama, para nabi sebelum Muhammad SAW. ditugaskan pada masyarakat dan masa tertentu. Oleh karenanya mukjizat tersebut hanya sementara. Sedangkan Al-Qur`an tidak terbatas pada masyrakat dan masa tertentu sehingga berlaku sepanjang masa. Kedua, secara historis-sosiologis dalam pemikirannya manusia mengalami perkembangan. Auguste Comte(1798-1857) –sebagaimana dikutip oleh Quraish Shihab- ia berpendapat bahwa pikiran manusia dalam perkembangannya mengalami tiga fase. Pertama Fase keagamaan, dikarenakan keterbatasan pengetahuan manusia ia mengembalikan penafsiran semua gejala yang terjadi pada kekuatan Tuhan atau dewa yang diciptakan dari benaknya. Kedua fase metafisika, yaitu manusia berusaha menafsirkan gejala yang ada dengan mengembalikan pada sumber dasar atau awal kejadiannya. Ketiga fase ilmiah, dimana manusia dalam menafsirkan gejala atau fenomena berdasarkan pengamatan secara teliti dan eksperimen sehingga didapatkan hukum-hukum yang mengatur fenomena tersebut[11]. Posisi Al-Qur`an sebagai mukjizat adalah pada fase ketiga dimana ditengarahi bahwa potensi pikir-rasa manusia sudah luar biasa sehingga bersifat universal dan eternal.
Umumnya mukjizat para rasul berkaitan dengan hal yang dianggap bernilai tinggi dan sebagai keunggulan oleh masing-masing umatnya pada masa itu. Misalnya pada zaman nabi Musa lagi ngeternnya tukang sihir, maka mukjizatnya sebagaimana tertera dalam QS. Al-a’raf: 103-126, As-Su’ara’: 30-51, dan Thoha: 57-73. pada nabi Isa adalah zaman perdukunan / tabib maka mukjizatnya adalah seperti pada QS. Ali Imran: 49 dan Al-Maidah: 110. Dan pada zaman Muhammad lagi marak-maraknya sastra sehingga mukjizat yang mach adalah Al-Qur`an[12]. Dari sinilah sebagian ulama berpendapat bahwa kemukjizatan Al-Qur`an yang utama saat itu adalah kebahasaan dan kesastraannya di samping isi yang terkandung di dalamnya.
Menanggapi masalah definisi mukjizat yang telah dihadirkan para ulama, penulis lebih cenderung pada makna “bukti”, hal ini didasarkan pada bahwa kata “mukjizat” tidak ditemukan dalam al-quran melainkan kata “ayat”. Bukti-bukti inilah yang luar biasa sehingga manusia khusunya masyarakat Arab ketika itu bertekuk lutut atau paling tidak sebenarnya mereka mengakuinya. Diantara bukti-bukti yang luar biasa tersebut adalah pada aspek kebahasaannya, isyarat-isyarat ilmiyah dan muatan hukum yang terkandung didalamnya.
Ditilik dari kebahasaan, Al-Qur`an mempunyai kandungan makna luar biasa baik yang dihasilkan dari pemilihan kata, kalimat dan hubungan antar keduanya, efek fonologi terhadap nada dan irama yang sangat berpengaruh terhadap jiwa penikmatanya atau efek fonologi terhadap makna yang ditimbulkan serta deviasi kalimat yang sarat makna. Ditambah lagi adanya keseimbangan redaksinya serta keseimbangan antara jumlah bilangan katanya. Sehingga tak heran bila Al-Qur`an menempatkan dirinya sebagai seambrek simbul yang sangat kominikatif lagi fenomenal.
Tak kalah serunya Al-Qur`an dilihat dari demensi ilmiyah. Bagaimana Al-Qur`an mendiskripsikan tentang reproduksi manusia, hal ihwal proses penciptaan alam beserta frora dan faunanya tentang awan peredaran matahari dan seterusnya yang semua itu dapat dibuktikan keabsahannya melalui kacamata ilmiyah, sehingga menujukkan bahwa Al-Qur`an sejalan dengan rasio dan akal manusia.
Adanya kisah-kisah misterius dalam Al-Qur`an, menempatkannya sebagai ajaran kehidupan yang mencakup total tata nilai mulai hulu peradaban umat manusia hingga hilirnya. Bahwa peristiwa-peristiwa tersebut sengaja dihadirkan oleh Tuhan agar manusia mampu menjadikannya sebagai ‘ibrah kehidupan. Ia merupakan sebuah metode yang dipilih Tuhan untuk menuangkan nilai yang terkandung didalamnya.
Keistimewaan Al-Qur`an yang paling esensi adalah petunjuk hukum secara kooperatif, komprehensif dan holistik baik yang berkenaan masalah akidah, agama, sosial, pilitik dan ekonomi yang secara umum bertolak pada azaz keadilan dan keseimbangan, baik secara jasmani dan rohani, dunia dan akhirat atau manusia sebagai indifidu, social masyarakat atau dengan Tuhannya.
Kemukzijatan ilmiah yang dimiliki oleh Al-Qur`an bukan terletak pada sisi cakupannya terhadap seluruh aspek teori-teori ilmiah yang akan selalu bertambah dan mengalami perubahan, akan tetapi terletak pada anjurannya untuk selalu berfikir. Al-Qur`an memerintahkan manusia untuk menggunakan akalnya memikirkan penciptaan alam semesta.
Dengan demikian jelas bagi kita bahwa kemukjizatan ilmiah Al-Qur`an menuntun untuk berfikir dan membuka untuk kaum muslimin pintu-pintu pengetahuan, dan mengajak mereka untuk berkontribusi di dalamnya, berkembang dan menerima setiap inovasi yang dimunculklan dari penemuan-penemuan ilmiah.
Begitulah isyarat-isyarat ilmiah dalam Al-Qur`an yang datang dalam bentuk petunjuk ilahi agar manusia mencari dan terus melakukan berbagai perenungan.

Manusia secara naluri membutuhkan orang lain. Dan rasa saling membutuhkan tidak akan pernah bisa dilepaskan dari manusia. Sikap hidup saling bantu membantu merupakan gambaran begitu perlunya terbina hubungan yang harmonis antara satu dengan yang lain.
Namun disi lain, sering kali kita temukan seseorang berlaku zhalim pada orang, atau mengambil hak-hak orang lain dengan paksa. Hal ini terjadi disebabkan tidak adanya nya peraturan atau undang-undang yang diberlakukan untuk menjaga kehormanisan kehidupan ditengah manusia. Sehingga pada akhirnya kehidupan manusia akan kacau dan hak-hak setiap orang terampas oleh orang yang lebih kuat.
Al-Qur`an menuntun setiap muslim untuk memegang teguh ketauhidan yang merupakan landasan pokok dalam beramal. Ketauhidan ini akan menjauhkan dirinya dari keyakinan terhadap khurafat, keraguan, dan dari menjadi budak nafsu serta penyembahan terhadap syahwat. Sehingga ia menjadi seorang hamba yang bersih keyakinannya pada Allah. Yang hanya patuh dan tunduk pada Tuhan yang satu. Tidak butuh kepada selainNya. Tuhan yang memiliki kesempurnaan. Yang darinya datang segala kebaikan untuk segenap makhlukNya. Dialah tuhan yang satu, pencipta yang satu, yang maha kuasa atas segala sesuatu.
Apabila akidah seorang muslim telah lurus dan benar maka hendaklah ia mengambil konsep hidupnya sesuai dengan tuntunan syariat yang dinyatakan dalam Al-Qur`an. Setiap ibadah fardhu yang ditujukan untuk kemaslahatan individu akan tetapi pada waktu yang bersamaan ia juga bertujuan untuk kemaslahatan hidup bersama.
Ibadah shalat bertujuan untuk mencegah seseorang dari berperilaku keji dan mungkar [Al-Angkabut : 45]. Dengan terlaksananya shalat dengan baik, akan terpancarlah pada diri seorang muslim sikap yang baik pula, tenang dan membawa kedamaian pada orang yang ada disekitarnya.
Zakat membuang dari diri sikap bakhil, kecintaan pada dunia, ketamakan pada harta. Disisi lain zakat akan menjadi sarana saling tolong menolong antara yang kaya pada yang miskin. Dimana yang kaya memberikan sebahagian dari hartanya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dan berhak.
Ibadah haji adalah sarana untuk latihan diri menempuh kesulitan. Pada saat haji semua manusia akan berkumpul pada satu tempat, semuanya dengan pakaian yang sama, dan tidak ada yang membedakan mereka kecuali ketakwaan.
Sedangkan puasa melatih seseorang untuk mengendalikan hawa nafsunya. Ketika berpuasa seseorang akan dilatih untuk menahan amarahnya. Disamping akan terlatih kejujurannya. Semua ibadah diatas bila dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya akan melahirkan dalam diri setiap muslim pribadi yang soleh, Al-Qur`an juga mengajarkan untuk berlaku sabar, jujur, bersikap adil, ihsan, memaafkan orang lain dan sikap-sikap mulia lainnya.


[1] M. Quraish Shihab, Mukjizat Al-Quran, Misan Bandung, cetakan V April 1999, hal 23
[2] Dekdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 596, Balai Pustaka Jakarta, Cet. Ke II 1989
[3] M. Quraish Shihab, Mukjizat Al-Quran, Misan Bandung, cetakan V April 1999, hal 23
[4] Manna’ Khalil al_Qattan, Studi Ilmu Qur’an ( terjamahan dariمباحث في علوم
القرآن ), Litera Antar Nusa dan Pustaka Ilmiyah, IKAPI Yogyakarta, cetakan V 1998 hal. 371
[5] M. Quraish Shihab, Mukjizat Al-Quran, Misan Bandung, cetakan V April 1999, hal. 24
[6] Dalam Al-quran versi مجمع الملك المدينة المنورة diterjemahan . Padahal belum datang kepada mereka penjelasannya , hal ini mengandung arti bahwa sebenarnya akal manusia mampu menerima kebenaran atas ayat-ayat Allah khususnya yang terkait dengan al-quran sebagai mukjizat atas isi dan susunan bahasanya. Karena dalam hal ini bahwa keluarbiasaan tersebut berlaku di alam untuk manusia.
[7] Manna’ Khalil al_Qattan, (Studi Ilmu Qur’anterjemahan dari مباحث في علوم القرآن ), Litera Antar Nusa dan Pustaka Ilmiyah, IKAPI Yogyakarta, cetakan V 1998 hal. 375
[8] Prof. DR. H. Said Aqil Munawar, MA, Al-Quran Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki, Ciputat Press Jakarta, Cetakan ke 2 Agustus 2002, hal. 30
[9] Shihab, Mukjizat Al-Quran, Misan Bandung, cetakan V April 1999, hal. 24
[10] Lih. M. Syahrur dalam bukunya al-Kitab wa al-Quran (qiraatun mu’sharatun), Syarikah Al-matbuu’ah littauzii’ wa an-nasyr Beirut Libanon cetakan ke VI 2000. hal 179
[11] M. Quraish Shihab, Mukjizat Al-Quran, Misan Bandung, cetakan V April 1999, hal. 36-37
[12] Prof. DR. H. Said Aqil Munawar, MA, Al-Quran Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki, Ciputat Press Jakarta, Cetakan ke 2 Agustus 2002, hal. 31

Perbedaan tafsir bil ma’tsur dan tafsir bir ra’yi berikut contoh keduanya , baik kitab atau tafsirnya.


Perbedaan tafsir bil ma’tsur dan tafsir bir ra’yi berikut contoh keduanya , baik kitab atau tafsirnya.
Ilmu tafsir Al Qur’an terus menerus mengalami perkembangan sesuai dengan tuntutan zaman. Perkembangan ini merupakan suatu keharusan agar Al Qur’an dapat bermakna bagi umat Islam di segala waktu dan segala tempat. Pada perkembangan terbaru mulai diadopsilah metode-metode baru guna memenuhi tujuan tersebut. Dengan mengambil beberapa metode dalam ilmu filsafat yang digunakan untuk membaca teks Al Qur’an maka dihasilkanlah cara-cara baru dalam memaknai Al Qur’an.
Melihat sejarah awal perkembangan tafsir, muncul dua jenis penafsiran al-Qur’an secara estafet, yaitu tafsir bi al-ma’tsur atau disebut juga dengan tafsir bi al-riwayah dan tafsir bi al-ra’yi atau tafsir bi al-dirayah. Untuk meminimalisir perdebatan tentang bentuk kedua jenis tafsir ini, penulis lebih memahami keduanya  tidak sebagai sebagai sebuah metode ataupun corak tafsir melainkan jenis-jenis penafsiran yang muncul dalam sejarah awal usaha pemahaman terhadap al-Qur’an.[1] Tulisan ini akan memberikan penjelasan singkat tentang tafsir bi al-ma’tsur dan tafsir bi al-ra’yi.
Tafsir bir-Ra’yi
Kata al-Ra’y berarti pemikiran, pendapat dan ijtihad. Sedangkan menurut definisinya, Tafsir bir-ra’yi adalah penafsiran al-Qur’an yang didasarkan pada pendapat pribadi mufassir.[2] setelah terlebih dahulu memahami bahasa dan adat istiadat bangsa Arab. Berijtihad tanpa memperhatikan penjelasan Nabi sebagai mubayyin maupun penjelasan shahabat-shahabatnya. Sekilas hal ini jelas akan berimplikasi negatif pada penyimpulan istinbat terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang ditafsirkan karena terkesan sembrono sehingga sebagian ulama menolak tafsir ini bahkan diantaranya ada yang mengharamkan.
Tafsir bir-ra’yi muncul sebagai sebuah jenis tafsir pada periode akhir pertumbuhan tafsir bil-ma’tsur sebagai periode awal perkembangan tafsir. Pada masa ini Islam semakin maju dan berkembang, maka berkembanglah berbagai madzhab dan aliran dikalangan umat Islam. Masing-masing golongan berusaha meyakinkan umat dalam rangka mengembangkan paham mereka. Untuk maksud tersebut mereka mencari ayat-ayatal-Qur’an dan Hadits Nabi, lalu mereka tafsirkan sesuai keyakinan yang mereka anut.[3]
Meskipun telah terdapat upaya sebagian Muslim yang menunjukkan bahwa mereka telah melakukan penafsiran dengan ijtihad, khususnya pada zaman shahabat dan tabi’in sebagai tonggak munculnya ijtihad namun tidak menutup kemungkinan bahwa sejak zaman Nabi, benih-benih tafsir bir-ra’yi telah tumbuh dikalangan ummat Islam.
Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa sebenarnya tafsir bir-ra’yi tidak semata-mata didasari penalaran akal, dengan mengabaikan sumber-sumber riwayat secara mutlak.[4] akan tetapi lebih selektif terhadap riwayat tersebut. Dalam sumber lain Tafsir bir-ra’yi bukan berarti menafsirkan ayat dengan menggunakan akal seluas-luasnya, tetapi tafsir yang didasarkan pada pendapat yang mengikuti kaidah-kaidah bahasa Arab yang bersandar pada sastra jahiliah berupa syair, prosa, tradisi bangsa Arab, dan ekspresi percakapan mereka serta pada berbagai peristiwa yang terjadi pada masa Rasul menyangkut perjuangan, perlawanan, pertikaian, hijrah, dan peperangan yang beliau lakukan selain itu juga menyangkut berbagai fitnah yang pernah terjadi dan hal-hal yang terjadi saat itu, yang mengharuskan adanya hukum-hukum dan diturunkannya ayat-ayat al-Quran. Dengan demikian, tafsir bir-ra’yi adalah tafsir dengan cara memahami berbagai kalimat al-Quran melalui pemahaman yang ditunjukkan oleh berbagai informasi yang dimiliki seorang ahli tafsir seperti bahasa dan berbagai peristiwa.
Sebagian ulama menerima tafsir ini dengan beberapa syarat yang cukup ketat diantaranya : (a) menguasai bahasa Arab dan cabang-cabangnya (b) menguasai ilmu-ilmu al-Qur’an (c) berakidah yang benar (d) mengetahui prinsip-prinsip pokok agama Islam dan menguasai ilmu yang berhubungan dengan pokok bahasan ayat-ayat yang ditafsirkan.[5] Dengan syarat-syarat tersebut diharapkan tidak ada penyimpangan dalam menafsirkan al-Qur’an.
Sedikit mendialogkan pro-kontra seputar penerimaan tafsir bir-ra’yi dikalangan ulama, bahwa kedua pendapat yang bertentangan itu mungkin hanya merupakan kesalah pahaman dalam istilah ra’y. Jelas semua ulama sepakat menolak semua jenis penafsiran yang hanya menggunakan ra’y [pemikiran] saja tanpa mempertimbangkan kaidah-kaidah yang berlaku akan tetapi mereka menerima ijtihad yang didasari oleh al-Qur’an, Sunnah Nabi serta kaidah-kaidah yang berlaku. Dengan demikian dapat dipahami bahwa hadirnya tafsir bir-ra’yi justru merupakan perkembangan signifikan dalam khazanah tafsir al-Qur’an. Namun tidak mengesampingkan kelemahan yang sedikit telah disinggung diatas bahwa pada masa ini rentan terhadap penyusupan kepentingan dan politik. Contoh Tafsir bir ra’yi dalam Tafsir Jalalain:
t,n=y{ z`»|¡SM}$# ô`ÏB @,n=tã ÇËÈ  
 Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.(QS Al Alaq 2)
 Kata ‘alaq disini diberi makna dengan bentuk jamak dari lafaz ‘alaqah yang berarti segumpal darah yang kental.
Karya-karya Kitab Tafsir bir-ra’yi :
1.    Tafsir Abdurrahman bin Kaisan al-Asam
2.    Tafsir Abu ‘Ali al-Juba’i
3.    Tafsir Abdul Jabbar
4.    Tafsir az-Zamakhsyari, al-Kasyaf ‘an Haqa’iqi Gawamidit Tanzil wa “uyanil           Aqawil fi Wujuhit Ta’wil
5.    Tafsir Fakhruddin ar-Razi, Mafatihul Ghaib
6.    Tafsir an-Nasafi, Madarikut Tanzil wa Haqaiqut Ta’wil
7.    Tafsir al-Khazin, Lubabut Ta’wil fi Ma’ani Tanzil
8.    Tafsir Abu Hayyan, al-Bahrul Muhit
9.    Tafsir al-Baidlawi, Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil
10.                        Tafsir al-Jalalain, jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi
Tafsir bil-Ma’tsur
Tafsir bil-ma’tsur adalah penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang didasarkan dan mengutip ayat-ayat al-Qur’an yang lain, Sunnah yang tertuang dalam hadits-hadits Nabi, pendapat Shahabat dan Tabi’in.[6] Namun terdapat perbedaan dalam pengkategorian pendapat tabi’in sebagai tafsir bil-ma’tsur karena ada indikasi bahwa pendapat tabi’in banyak telah terkooptasi oleh akal[7] berbeda dengan pendapat shahabat yang dimungkinkan untuk mengetahui penafsiran suatu ayat berdasarkan petunjuk Nabi. Selain itu shahabat juga menyertai Nabi pada saat turunnya sebagian ayat sehingga mereka lebih mengetahui asbab an-Nuzul sebuah ayat.
Tafsir ini merupakan salah satu jenis penafsiran yang muncul pertama kali dalam sejarah khazanah intelaktual Islam. Sedikit sekali terjadi perbedaan pendapat dalam produk-produk penafsirannya. Sebagian besar perbedaan yang ditemukan adalah pada aspek pemahaman redaksional terhadap ayat-ayat al-Qur’an. Ini disebabkan relativitas kualitas intelektual shahabat dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an tersebut.[8] sehingga wajar ditemukan perbedaan. Sebagai sebuah contoh dalam Mabahits fi Ulum al-Qur’an, seorang mufassir pada masa itu mengungkapkan maksud sebuah kata dengan redaksi yang berbeda dengan redaksi mufassir yang lain dan masing-masing redaksi itu menunjuk makna yang juga berbeda namun maksud semuanya adalah sama. Seperti penafsiran terhadap kata shirat al-mustaqim, sebagian menafsirkannya sebagai al-Qur’an dan sebagian yang lain menafsirkannya dengan Islam. Kedua tafsiran ini berbeda namun senada karena Islam didasari oleh al-Qur’an hanya saja masing-masing penafsiran itu menggunakan sifat yang tidak digunakan oleh yang lain.
Secara garis besar, penafsiran pada masa ini kukuh beracuan pada aspek riwayat-riwayat yang menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an karena dianggap sebagai jalan pengetahuan yang benar dan paling aman untuk tetap terjaga dari ketergelinciran dan kesesatan dalam memahami al-Qur’an. Namun bukan berarti tidak terjadi ijtihad karena hal ini dapat dilihat dari sumber-sumber kajian tafsir yang digunakan selain al-Qur’an dan Sunnah juga menggunakan Ijtihad shahabat dalam beberapa hal yang mutlak memerlukan ijtihad. Dalam bahasa Quraish Shihab disebut sebagai keterpaksaan melakukan ijtihad karena Nabi telah wafat. Bahkan ditemukan juga riwayat Ahl Kitab Yahudi dan Nashrani[9] yang telah masuk Islam[10] dan hal inilah yang ditengarai sebagai awal kemunculan Isra’iliyyat.
Kelemahan Tafsir bil-ma’tsur
1.    Banyak ditemukan riwayat-riwayat yang disisipkan oleh orang-orang yahudi dan persi dengan tujuan merusak islam melalui informasi yang tidak dipertanggungjawabkan kebenarannya.
2.    Banyak ditemukan usaha-usaha penyusupan kepentingan yang dilakukan oleh aliran-aliran yang dianggap menyimpang seperti kaum Syi’ah.
3.    Tercampur aduknya riwayat-riwayat yang shahih dengan riwayat-riwayat hadits yang sanadnya lemah
4.    Banyak ditemukan riwayat Isra’iliyyat yang mengandung dongeng-dongeng yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.[11]


Contoh tafsir Al Qur’an dengan Al Qur’an antara lain:
4 (#qè=ä.ur (#qç/uŽõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKtƒ ãNä3s9 äÝøsƒø:$# âÙuö/F{$# z`ÏB ÅÝøsƒø:$# ÏŠuqóF{$# z`ÏB ̍ôfxÿø9$# (     
dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar.  (QS 2, Al Baqarah:187)
 Perkataan minal fajri adalah tafsir bagi apa yang dikehendaki dari kalimat al khaitil abyadhi.
Contoh Tafsir Al Qur’an dengan Sunnah antara lain:
tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä óOs9ur (#þqÝ¡Î6ù=tƒ OßguZ»yJƒÎ) AOù=ÝàÎ/ y7Í´¯»s9'ré& ãNßgs9 ß`øBF{$# Nèdur tbrßtGôgB ÇÑËÈ  
 orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS Al An’am 82)

Rasulullah s.a.w.menafsirkan dengan mengacu pada ayat :
øŒÎ)ur tA$s% ß`»yJø)ä9 ¾ÏmÏZö/ew uqèdur ¼çmÝàÏètƒ ¢Óo_ç6»tƒ Ÿw õ8ÎŽô³è@ «!$$Î/ ( žcÎ) x8÷ŽÅe³9$# íOù=Ýàs9 ÒOŠÏàtã
. dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".(QS Luqman 13)
Dengan itu Beliau menafsirkan makna zhalim dengan syirik.
Karya-karya Kitab Tafsir bil-ma’tsur :
1.    Tafsir Ibn Abbas
2.    Tafsir Ibn ‘Uyainah
3.    Tafsir Ibn Abi Hatim
4.    Tafsir Abu Syaikh bin Hibban
5.    Tafsir Ibn ‘Atiyyah
6.    Tafsir Abu Laits as-Samarqandi
7.    Tafsir Abu Ishaq, al-Kasyfu wa al-Bayan ‘an Tafsir al-Qur’an
8.    Tafsir Ibn Jarir at-Thabari, Jami’ul Bayan fi Tafsir al-Qur’an
9.    Tafsir Ibn Abi Syaibah
10.                        Tafsir al-Baghawi, Ma’alimu at-Tanzil
11.                        Tafsir Abil Fida’ al-Hafidz Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-’Adzim
12.                        Tafsir as-Sa’labi, al-Jawahir al-Hisan fi Tafsir al-Qur’an
13.                        Tafsir Jalaluddin as-Suyuthi, ad-Duru al-Mansur fi Tafsiri bi al Ma’tsur
14.                        Tafsir as-Syaukani, Fath al-Qadir


[1] Nashruddin Baidan, Metode Penafsiran al-Qur’an (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2002), hlm. 49.
[2] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Qur’an… hlm. 488.
[3] Nashruddin Baidan, Metode Penafsiran al-Qur’an… hlm. 46.
[4] Alfatih Suryadilaga, Metodologi Ilmu Tafsir (Yogyakarta: Teras, 2005), hlm. 113
[5] Supiana dkk, Ulumul Qur’an dan pengenalan metodologi Tafsir… hlm. 306.
[6] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Qur’an terj. Mudzakir AS (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2001), cet. 6, hlm. 482
[7] Supiana dkk, Ulumul Qur’an dan pengenalan metodologi Tafsir (Bandung: Pustaka Islamika), hlm. 304.
[8] Muhammad Husain adz-Dzahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, Jilid I. hlm. 34.
[9] Ibid… hlm. 37.
[10] Muhammad Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an (Mizan : Bandung, 1996), hlm. 71
[11] Hasbi ash Shiddieqy, Ilmu-ilmu al-Qur’an (Jakarta: Bulan BIntang, 1972), hlm. 220.